Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

Dokterku.co.id – JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan penawaran susu formula yang tercantum pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Larangan penawaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Bidang Kesehatan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari pemasaran barang pengganti ASI yang tersebut tiada tepat.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penyelenggaraan label yang digunakan tiada tepat, penawaran di dalam sarana pelayanan kemampuan fisik kemudian tenaga kemampuan fisik yang dimaksud mempromosikan, dan juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).

“Karena itu, perlu penguatan pemantauan serta penegakan sanksi,” jelasnya.

Pemberian ASI eksklusif yang diadakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pengamanan dari pemasaran susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari pemasaran yang menyesatkan. Termasuk pelabelan item yang mana bukan memuat peringatan tegas yang tersebut diperlukan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Global lalu panduan WHO untuk mengakhiri pemasaran yang dimaksud tak tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.

“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi kemudian edukasi oleh industri, yang mana selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.

“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti kesulitan pelabelan barang makanan untuk bayi kemudian anak kecil yang digunakan rutin kali bukan memuat peringatan tegas yang dimaksud diperlukan seperti usia pemanfaatan yang dimaksud tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.

Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif