Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi persoalan Kematian Partisipan PPDS Undip

Dokterku.co.id – JAKARTA – Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di tempat Rumah Sakit Anak serta Bunda (RSAB) Harapan Kita, DKI Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Partisipan PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.

Ditanya perihal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.

“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang digunakan memunculkan keonaran,” kata Nasser di area Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.

Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Bidang Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang tersebut bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.

Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim menghadapi Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip

Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) oleh sebab itu merupakan kewenangan kepolisian.

Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidaklah ada perundungan yang digunakan menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.

Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi persoalan Kematian Partisipan PPDS Undip