Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

Dokterku.co.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski sudah pernah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang digunakan benar mengingat banyaknya risiko yang mana bisa saja dialami wanita.

Salah satu yang dimaksud ditekankan ialah melakukannya di tempat infrastruktur kondisi tubuh yang benar kemudian mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang digunakan tentunya tetap saja memiliki risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang mana sesuai kemudian dijalankan di tempat faskes yang mana telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi kemudian Advokasi PB IDI mengungkapkan prasarana kemampuan fisik yang mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang dimaksud tepat dan juga memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai lalu juga ruangan kemudian alat-alat yang digunakan memadai.

Untuk itu, IDI menyatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang tersebut memeuhi aturan agar wanita yang memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut kesulitan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang digunakan aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang dimaksud tepat. Ini adalah bisa jadi didapat dari sarana kebugaran yang digunakan sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang digunakan memenuhi persyaratan aborsi dapat mendapat perawatan kemudian pelayanan yang aman juga sesuai dengan standar yang dimaksud ada.

“Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus dijalankan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang aman kemudian nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menimbulkan tindakan aborsi itu jadi aman sekalipun semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.

Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat