Tag: idi

  • Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

    Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

    Dokterku.co.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

    Meski sudah pernah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang digunakan benar mengingat banyaknya risiko yang mana bisa saja dialami wanita.

    Salah satu yang dimaksud ditekankan ialah melakukannya di tempat infrastruktur kondisi tubuh yang benar kemudian mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang digunakan tentunya tetap saja memiliki risiko.

    “Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang mana sesuai kemudian dijalankan di tempat faskes yang mana telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

    Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi kemudian Advokasi PB IDI mengungkapkan prasarana kemampuan fisik yang mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

    Faskes yang dimaksud tepat dan juga memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai lalu juga ruangan kemudian alat-alat yang digunakan memadai.

    Untuk itu, IDI menyatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang tersebut memeuhi aturan agar wanita yang memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

    “Fasilitas ini penting, menyangkut kesulitan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang digunakan aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

    Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang dimaksud tepat. Ini adalah bisa jadi didapat dari sarana kebugaran yang digunakan sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang digunakan memenuhi persyaratan aborsi dapat mendapat perawatan kemudian pelayanan yang aman juga sesuai dengan standar yang dimaksud ada.

    “Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus dijalankan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

    “Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang aman kemudian nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menimbulkan tindakan aborsi itu jadi aman sekalipun semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.

  • Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?

    Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?

    Dokterku.co.id – JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi edukasi terkait aborsi yang tersebut diizinkan pemerintah. Hal ini diadakan agar rakyat tak salah kaprah terkait kebijakan pemerintahan tentang melegalkan aborsi bersyarat.

    Seperti diketahui, tindakan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan yang mana sudah ada diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam PP yang disebutkan ditegaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi, di tempat antaranya, yakni indikasi kedaruratan medis kemudian terhadap korban aksi pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang digunakan menyebabkan kehamilan.

    Obginsos Ketua Area Legislasi dan juga Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, selain boleh diadakan menghadapi pertimbangan kedua kondisi di tempat atas, praktik aborsi juga hanya saja dapat dilaksanakan oleh dokter spesialis terkait yang dimaksud mempunyai kompetensi.

    “Tentunya yang dimaksud semata-mata mempunyai kompetensi. Siapa yang mana mempunyai kompetensi? Yang pertama memang benar itu dilaksanakan oleh tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan. Artinya tenaga medis yaitu dokter,” ujar Dr Ari di media briefing secara daring, Hari Jumat (2/8/2024).

    Lantas, bagaimana dengan dukun beranak? Mengingat, proses bersalin di area Indonesia, khususnya di area daerah-daerah pelosok, masih berbagai menggunakan jasa dukun beranak.

    Sebelum praktik aborsi dilegalkan, di dalam beberapa tempat Indonesia sendiri banyak dukun beranak yang tersebut juga kerap membantu praktik aborsi meskipun pada waktu itu masih dianggap ilegal.

    Dr Ari lantas tak menampilkan hal ini. Menurutnya, hingga pada waktu ini jasa dukun beranak masih cukup eksis di tempat daerah. Bahkan, kehadirannya telah dilakukan dianggap jadi bagian dari budaya di dalam Tanah Air.

    “Terus terang kalau data dukun beranak kami jujur nggak punya. Justru Dinas Kesehatan. Tapi kalau ditanya ada, ya ada. Karena dukun beranak tuh di dalam daerah-daerah, pelosok, masih ada ia dukun beranak,” ungkapnya.

  • IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

    IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

    Dokterku.co.id – JAKARTA – pemerintahan memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di dalam di PP Aspek Kesehatan terbaru yang mana disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

    Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat serta diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.

    Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko serta perlu diadakan dengan prosedur yang tersebut tepat.

    Ketua Lingkup Legislasi juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.

    “Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).

    Salah satunya yang tersebut mampu menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di area kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.

    Namun, tindakan aborsi yang dimaksud berisiko ini juga tidak ada melakukan penutupan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.

    “Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) sanggup hamil lagi,” jelas dr. Ari.

    “Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih lanjut tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang mana bisa saja memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.

    Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski telah dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari masih mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang dimaksud aman serta sesuai SOP tenaga medis.

    “Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.

  • IDI Akui Adanya ‘Budaya’ Perundungan di dalam PPDS

    IDI Akui Adanya ‘Budaya’ Perundungan di dalam PPDS

    Dokterku.co.id – JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengakui, aksi perundungan memang benar kerap terjadi di dalam dunia kedokteran. Bahkan, aksi itu bak sudah menjadi sebuah ‘budaya’.

    Koordinator Junior Doctor Network (JDN) IDI, dr. Tommy Dharmawan mengatakan, pola aksi perundungan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di dalam Indonesia telah terjadi sejak lama. Salah satunya, pola senioritas yang mana kurang baik juga paling banyak terjadi di area PPDS Tanah Air.

    “Pola bullying telah terjadi sangat lama. Pola kultur seperti ini ada, kami tidaklah menafikkan,” ujar dr. Tommy pada jumpa pers secara daring, Rabu (21/8/2024).

    Dokter Tommy berharap, pola senioritas pada PPDS dihapus. Ia mencontohkan, ada beberapa dokter yang digunakan bukan bisa jadi melakukan praktik di dalam suatu area lantaran telah dikuasai oleh seniornya.

    “Ada beberapa kultur senioritas yang mana kurang baik. Ada PPDS yang digunakan bukan boleh praktik di area suatu wilayah lantaran sudah ada ada seniornya, akhirnya (dokter junior) PPDS takut,” ungkapnya.

    “Senioritas itu ada. Junior belajar dari senior, pola itu ada sistem perundungannya yang mana harus diputus,” lanjut dia.

    Selain itu, dr. Tommy juga menyoroti PPDS yang dimaksud tak digaji, dan juga menurutnya menjadi hambatan yang digunakan ada pada Indonesia.

    Gaji sangat berpengaruh pada perkara perundungan, sehingga beberapa oknum dokter senior minta diberikan makan, minta diantar, hingga minta diberikan pelayanan pada luar akademis.

    “Kalau PPDS diberi gaji, minimal dia dapat beli makan sendiri. Atau ketika anak sakit, bayangkan kontestan PPDS rentang usai 27 sampai 35 tahun, merekan harusnya udah punya upah pada usia itu lalu berkeluarga. Bayangkan kalau anaknya sakit, keluarganya sakit, tak ada penghasilan mirip sekali. Bagaimana selama ini merekan menghidupi diri sendiri,” tutur dr. Tommy.